Berbicara tentang sektor logistik di Indonesia, ada peraturan mengenai sektor tersebut. Selain itu, Pusat Logistik Berikat pun mempunyai sejumlah peraturan yang menaunginya. Berikut pembahasan lebih lanjut.
Perkembangan ekonomi digital saat ini juga ikut menyumbang geliat dari sektor logistik, khususnya di masa pandemi Covid-19. Di saat sama, sektor logistik alami digitalisasi pada banyak mata rantai. Situasi berkembang simultan ini adalah momen untuk memperkuat terus sektor logistik nasional. Pemerintah sudah lama tunjukkan komitmen dalam membangun ekosistem logistik nasional lewat cetak biru Sistem Logistik Nasional melalui Perpres No. 26 tahun 2012.
Seiring dengan perkembangan waktu, ada banyak catatan serta usulan perbaikan. Mengingat usia dari Perpres itu serta banyaknya perkembangan selama kurang lebih satu dekade, ada baiknya untuk memulai proses revisi atau menajamkan cetak biru menjadi tonggak dalam usaha bersama bangun ekosistem logistik nasional yang komprehensif dan adaptif.
Langkah awal dari membangun ekosistem sebenarnya telah muncul di dalam Inpres No.5 tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Namun, sifat dari Inpres ini mempunyai keterbatasan karena banyaknya sektor lain yang diatur oleh peraturan secara hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih tinggi, seperti UU Pelayaran, UU Perkeretaapian, atau UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan yang menarik merupakan komitmen pemerintah, lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk teruskan penyusunan cetak biru Sistem Logistik Nasional.
Di tahun 2015, pemerintah lakukan terobosan pada bidang logistik, yakni pengembangan Pusat Logistik Berikat.
PLB adalah tempat penimbunan barang ekspor dan impor untuk kebutuhan atau keperluan industri. PLB adalah perluasan fungsi dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) menjadi pusat distribusi bahan baku impor serta pusat konsolidasi berbagai barang ekspor
Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2015, Pusat Logistik Berikat memiliki definisi sebagai tempat penimbunan berikat untuk timbun barang asal luar daerah pabean atau barang yang asalnya dari tempat yang lain di dalam daerah pabean, bisa disertai satu atau lebih kegiatan yang sederhana di dalam jangka waktu yang tertentu untuk dikeluarkan lagi.